BANDUNG INSPIRA – Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa mengutuk keras hasil keputusan hakim sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis tentang kasus ilegal logging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Eka Santosa menyebut, putusan itu justru memberikan angin segar kepada pihak yang melakukan penjarahan kayu di hutan milik negara. Dikatakan Eka, Pemerintah harusnya jangan kalah dan lemah dalam mengambil keputusan tegas dalam menindak para oknum ilegal logging tersebut.
“Kami mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis atas putusan pra peradilannya. Ini jelas menjadi preseden buruk dan langkah brutal dalam menjaga hutan dari tindakan kriminal. Pemerintah jangan kalah dong oleh oknum-oknum tersebut,” ucap Eka saat menggelar jumpa pers, di kawasan Pasir Impun Kabupaten Bandung, Sabtu (16/3/2024) malam.
Menurut Eka, hutan di Pulau Jawa saat ini makin kritis, termasuk hutan negara di wilayah perhutani kps Ciamis kabupaten pangandaran yang mana penjarahan hingga ilegal loging terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Saya menghimbau semua pihak untuk merenungkan secara arif dan bijak bagaimana kondisi hutan Jawa yang sangat memprihatinkan. Seperti halnya penjarahan di kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Eka pun mengaku sangat miris karena kasus penjarahan ini melibatkan banyak oknum yang notabene justru bukan dari masyarakat setempat. Oknum tersebut berasal dari warga Bandung Barat hingga pengusaha yang diduga bukan WN Indonesia.
“Kami mendapat informasi ada aktor warga negara asing juga yang terlibat dan mengkoordinir tindakan tersebut,” katanya.
“Di TKP ditemukan alat berat seperti backhoe dan motor yang nilainya fantastis. Sehingga tentunya pelaku penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang bermodal untuk merusak hutan milik Negara. Ini sangat miris,” imbuh Eka Santosa.
Bahkan, Eka Santosa tak habis pikir ada sekelompok ormas yang justru mendukung ilegal logging di Cisaladah, Pangandaran dengan modus sengketa lahan mendemo kantor Perhutani Jabar – Banten.
Menurut dia, demo tersebut salah sasaran karena kasus ini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara.
“Ini jelas salah sasaran dan cenderung dipaksakan untuk demo di Perhutani karena kasus tersebut ditangani Gakkumdu Kementrian Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Eka, FPHJ akan mengambil sikap tegas dengan melakukan investigasi terhadap kasus ilegal loging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
“FPHJ akan menelusuri kasus penjarahan kayu di Cisaladah, Pangandaran yang dipastikan bukan seperti kasus rakyat kecil masuk ke hutan negara karena kelaparan. Kita akan mengurai rantai keterlibatan oknum pengusaha kayu dibalik kasus ini,” pungkasnya. (Anis)**