BANDUNG, INSPIRA – Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria, mengulas surat perihal yang melaporkan PT PLN (persero) terkait kompensasi kewajiban lahan hutan oleh pengemplang atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air UPPER CISOKAN yang sudah dua bulan lalu dilaporkan tepatnya pada tanggal 16 September 2023 lalu.
“Berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 63/1/PPKH/PMDN/2016 tanggal 9 September 2016 seluas kurang lebih 409 hektar dengan jangka waktu 20 tahun,” jelas terang Agus Satria.
Agus menuturkan, PT PLN dalam hal ini belum menyediakan kompensasi lahan seluas ±665,727 Hektar. IPPKH untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air Jati Gede berdasarkan keputusan Kepala BKPM tanggal 17 Januari 2017 seluas 52,28 Hektar dengan masa berlaku sampai dengan 27 September 2046, dalam hal ini PT.
“PLN telah menghindari kewajiban hutang terhadap negara dan belum menyerahkan lahan kompensasi hutan,” kata Agus Satria.
Dikatakan Agus Satria, persetujuan calon area izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTET) 150 KV di Jati Gede, berdasarkan surat DIRJEN PKTL Tahun 2019 seluas 12,286 Hektar.
“Berdasarkan hasil kajian OMBUDSMAN, banyak terjadi mal-administrasi dan pihak PLN yang diduga sengaja mengulur-ngulur waktu untuk mengganti kewajiban kompensasi IPPKH,” ujarnya.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan upaya hukum tegas dalam melindungi fungsi kawasan hutan sesuai amanah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” imbuh Agus.
Agus menambahkan, dalam pernyataan Jaksa Agung Burhanudi, S.T., tanggal 26 Januari 2021 menginstruksikan seluruh kejaksaan melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara, perusakan hutan, kebakaran hutan, alih fungsi lahan yang tidak berizin dan melakukan koordinasi dengan stakcholder kementrian lingkungan hidup dan dinas kehutanan.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya berharap elemen masyarakat Jawa Barat yang peduli terhadap lingkungan dan hutan, segera diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Tentu saja kami berharap ada pengusutan hal ini, dengan melakukan penanganan perkara tentang kehutanan secara cemat, profesional dan terukur sebagaimana amanah undang-undang dan memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi (BUMN/Swasta) dan kepada oknum pejabat yang terlibat didalam kasus KKN IPPKH. Ini bertujuan untuk pemulihan keadaan alam seperti sediakala, berdasarkan peraturan dan surat dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” bebernya.
Sesuai amanah undang-undang, lanjut Agus, melakukan koordinasi kepada KILHK dan Kementrian BUMN untuk memberhentikan kegiatan sebelum memberikan kompensasi lahan IPPKH sesuai dengan kewajiban.
Demikian surat laporan pengaduan tersebut yang dikupas Agus Satria yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.
“Besar harapan kami agar segera ada tindakan dari Kejaksaan Tinggi kepada BUMN PT PLN (Persero) yang diduga melanggar perundang-undang perihal lingkungan hidup dan kehutanan,” terangnya.
“Kami apresiasi Kejaksaan Tinggi dalam memberantas mafia sektor kehutanan (IPPKH). Kami ucapkan terima kasih,” imbuh Agus Satria. *(roska)