BANDUNG BARAT INSPIRA – Rotasi mutasi dan promosi sebanyak 97 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan pada Jumat (26/8/2023) lalu akhirnya dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pasalnya rotasi mutasi dan promosi empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hasil open biding serta puluhan pejabat eselon III dan IV tersebut dianggap maladministrasi.
Aturan yang dilanggar yakni peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019.
“Pelanggaran maladministrasi rotasi mutasi dan promosi di KBB sudah saya laporkan ke KASN tanggal 31 Agustus 2023 lalu.” kata Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi di Ngamprah, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya dasar pelaporan itu karena telah terjadi dugaan adanya pelanggaran soal standarisasi terhadap assesment center instansi pemerintah dan menetapkan lembaga serta assesor yang memenuhi standar untuk melakukan assesment.
“Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat 2 poin a terkait penyelenggara penilaian kompetensi dengan akreditasi kategori A yang selama ini sangat dijaga oleh BKN dan KASN,”terang Galuh.
Serta terkait dengan ketentuan Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Disebut, jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan rotasi, mutasi dan promosi.
Oleh karena itu, dirinya berharap Pansus Rotasi Mutasi yang dibentuk DPRD KBB yang sudah terbentuk dan sedang bekerja harus juga berkonsultasi ke KASN, BKN, dan Kemendagri.
Pansus harus membuka ruang himpun informasi selebar-lebarnya dengan membuat kanal pengaduan internal ASN KBB terkait rotasi mutasi dan nantinya itu harus jadi dokumen yang dirahasiakan oleh Pansus kaitan menjaga identitas si pelapor.
“Produk pansus tidak dalam kapasitas membatalkan pelantikan karena yang punya kewenangan adalah KASN dan BKN, kalau untuk Kemendagri lebih ke tugas pembinaan kepada kepala daerah apabila benar ditemukan pelanggaran. Pansus juga mesti membuka kanal pengaduan internal ASN KBB terkait rotasi mutasi dan nantinya itu harus jadi dokumen yang dirahasiakan oleh Pansus kaitan menjaga identitas si pelapor, bisa melalui email atau ada hotline/nomor aduan pansus bila perlu,”katanya.
Kanal pengaduan dirasa Galuh bisa dijadikan sarana jajak pendapat internal ASN bagaimana mereka memandang proses pelantikan kemarin.
“ASN bisa dikatakan sebagai korban juga dalam permasalahan ini. Baru nanti hasil dari Pansus menjadi bahan untuk konsultasi ke KASN, BKN, dan Kemendagri,” tuturnya.
Melihat pelanggaran maladministrasi yang terjadi, Galuh berkeyakinan jika kemungkinan pelantikan pejabat hasil rotasi mutasi di lingkungan Pemda KBB akan dibatalkan oleh KASN dan BKN.
“Kalau tidak mendahului kewenangan yang dimiliki oleh KASN maupun BKN, saya rasa 100% harusnya dibatalkan,”tegas Galuh.
Sebagai contoh, pembatalan pernah terjadi di Aceh, mereka berkonsultasi dengan BKN kaitan kepegawaian outputnya saat itu BKN mengeluarkan surat dengan nomor 31/AK.02.01/SD/KR.XIII/2023 yang sifatnya penting terkait Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas dan Administrator yang ditunjukan kepada Gubernur Aceh dan seluruh daerah di Provinsi Aceh terkait aturan kepegawaian yang tentunta berlaku secara nasional bukan hanya untuk Aceh saja.
Produk yang dikeluarkan oleh BKN berupa penegasan terkait pengangkatan dalam jabatan pengawas dan administrator. BKN mempertegas melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020, pasal 54 ayat 1 huruf d, bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator yaitu memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Sementara di Pasal 54 ayat 3 huruf d dinyatakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas antara lain memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Bahkan dalam surat BKN tersebut ditegaskan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (6) dinyatakan mutasi terdiri atas mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah. Kemudian mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Saya yakin dengan terjadinya maladministrasi dalam pelaksanan rotasi mutasi pejabat di KBB yang dilakukan Bupati Hengki Kurniawan Jumat (26/8/2023) lalu, memperlihatkan jika BKPSDM KBB tidak terlebih dahulu konsultasi ke BKN, karena kalau konsultasi pasti ditolak.” tegasnya.
Disisi lain, Galuh menghargai sebagian kelompok yang mengapresiasi rotasi mutasi karena banyak mengangkat putra daerah asli KBB. Namun hal tersebut tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah ada, apalagi tidak ada aturan yang menyatakan putra daerah harus menjadi prioritas.
“Ini kan jelas pemahaman yang keliru dan merusak pola karier ASN karena semua ASN mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang darimana ia berasal atau dari suku dan agama mana ia berasal. Sehingga jika semua tutup mata, maka akan ada pembiaran terhadap pelanggaran dan pasti akan dilakukan terus menerus seolah menjadi sebuah kebenaran,”katanya.
Menanggapi pernyataan Bupati Hengki Kurniawan yang kerap kali berdalih hak prerogatif dalam rotasi mutasi dan promosi jabatan hingga melabrak aturan adalah pernyataan yang salah.
“Bupati harus bisa membedakan mana hak prerogatif dan mana penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Di aturan mana yang menyebut bahwa seorang Kepala Daerah memiliki hak prerogatif termasuk dalam urusan kepegawaian?, Hak prerogatif itu hanya dimiliki oleh Presiden selaku Kepala Negara, saran saya Bupati harus membaca dan belajar apa itu hak prerogatif. Yang benar ialah yang tercantum dalam PP 11 tahun 2017 di pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) jika sudah ada pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK), mohon digaris bawahi bisa dilakukan andai sudah ada pertimbangan dari TPK, nah tinggal bagaimana keterlibatan TPK dalam prosesnya, dimana berita acaranya, dsbnya itulah yang harus ditelusuri oleh pansus termasuk rotasi yang dilaksanakan Januari lalu karena beririsan dengan yang dilaksanakan bulan agustus. Jadi salah besar ketika berbicara hak prerogatif tapi menabrak aturan. Jangan sampai terjadi abuse of power oleh bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dengan berlindung dibalik hak prerogatif,”terang dia. *(trijuna)