BANDUNG BARAT INSPIRA – Panitia khusus (Pansus) II yang dibentuk DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan 80 persen dari 97 pejabat yang dilantik Bupati Hengki Kurniawan pada 26 Agustus 2023 lalu tak sesuai dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) yang diketuai Sekretaris Daerah Ade Zakir.
“Ini memang fakta mengejutkan, ternyata 80 persen dari 97 pejabat yang dilantik tak sesuai dengan rekomendasi TPK. Fakta itu disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan TPK sendiri, saat menyampaikan kepada pansus,” kata Ketua Pansus II DPRD KBB, Sundaya, Kamis (7/9/2023).
Ia menambahkan, pejabat yang direkomendasikan TPK untuk dimutasi, rotasi, dan promosi sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan, salah satunya PP 11 tahun 2017 pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati jika sudah ada pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK).
“Sebenarnya TPK sudah merekomendasikan sejumlah nama pejabat yang akan dilantik, tentunya sesuai dengan peraturan, baik dari sisi golongan, kepangkatan, dan sebagainya, namun oleh bupati direvisi. Pak Sekda sampai harus dua kali merevisi dan memaraf karena namanya berubah terus. Sampai pada saat dibacakan nama-nama pejabat yang dilantik, 80 persennya tak sesuai rekomendasi,”” papar Sundaya.
Ia menambahkan, sebenarnya TPK juga sudah memberikan masukan soal nama-nama pejabat yang akan dilantik kepada Bupati Hengki Kurniawan. Namun, bupati beralasan soal pelantikan pejabat yang akan dilantik menjadi kewenangannya.
“Memang selama 4 hari pansus bekerja, menemukan sejumlah kejanggalan, yaitu melabrak aturan. Namun kan, kerja pansus bukan untuk menghakimi, makanya besok kami akan konsultasi dengan Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami akan sampaikan semua catatan hasil kerja pansus. Karena kedua lembaga itulah yang berhak menilai sekaligus membatalkan pelantikan jika memang dinilai banyak melanggar aturan,” tuturnya.
Saat ditanya kemungkinan pansus akan mengundang Bupati Hengki Kurniawan, Politisi Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya tidak akan melakukan itu.
“Semua kan sudah jelas dari keterangan TPK maupun beberapa OPD yang kami undang. Jadi tidak perlu mengundang Bupati, lagi pula persoalan mutasi, rotasi, dan promosi ini dikonsultasikan juga dengan Komisi ASN dan BKN,” tegasnya.
Hasil dari konsultasi dengan Komisi ASN dan BKN akan disatukan dengan temuan pansus dari berbagai keterangan TPK dan OPD. Kemudian dibuatkan rekomendasi secara utuh untuk disampaikan ke Ketua DPRD KBB.
“Nanti DPRD akan menyampaikan ke Kemendagri melalui Dirjen Otda,” sebutnya.
Ia berharap dari persoalan pelantikan ini bisa menjadi pembelajaran bagi Pemkab Bandung Barat. Upaya DPRD membentuk pansus semata-mata agar ada perbaikan dalam struktur organisasi pemerintahan.
“Pelajaran yang kita petik hari ini, tolong perhatikan jenjang karir ASN. Jangan sampai yang dilantik selama enam bulan terakhir ini, orangnya itu-itu juga. Kasihan ASN yang tentunya juga sama mengejar karir dengan menunjukkan kinerja yang baik, tapi terzolimi,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekda KBB Ade Zakir tidak banyak komentar usai dirinya menyampaikan keterangan kepada Pansus II.
“Semua yang ditanyakan pansus soal mutasi, rotasi, dan promosi. Itu saja. Mohon maaf ya rekan-rekan saya buru-buru harus ke TPA Sarimukti ada kunjungan dari Komisi VIII DPR RI,” kata Ade Zakir. *(trijuna)