Tak Jadi Naik, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi!!!
BANDUNG INSPIRA- Kabar mengenai harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak jadi naik memang sempat membuat masyarakat lega. Namun, di balik kabar tersebut, pemerintah justru mengambil langkah lain yang tak kalah penting, yakni membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini resmi dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan ini mulai berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna kendaraan, khususnya roda empat.
Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi agar konsumsi BBM subsidi tetap terkendali, tepat sasaran, serta tidak terjadi kelangkaan di kemudian hari. Salah satu faktor utama adalah potensi terganggunya pasokan minyak dunia akibat konflik geopolitik, terutama di kawasan Timur Tengah.
“Pemerintah harus proaktif dalam menjaga stabilitas energi nasional,” kata Kepala BPH Migas, dalam keterangan resminya. “Pembatasan pembelian BBM subsidi adalah langkah strategis untuk memastikan ketersediaan energi nasional tetap terjaga.”
Untuk BBM jenis Solar (JBT), pemerintah menetapkan batas pembelian harian sebagai berikut:
– Kendaraan pribadi roda 4 (angkutan orang atau barang): maksimal 50 liter per hari per kendaraan
– Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
– Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite (JBKP), batas pembelian ditetapkan sebagai berikut:
– Kendaraan pribadi maupun kendaraan umum roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
– Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Masyarakat diharapkan mulai lebih bijak dalam menggunakan BBM subsidi. Perjalanan yang tidak perlu sebaiknya dikurangi, dan penggunaan kendaraan yang lebih hemat energi bisa menjadi solusi jangka panjang. Bagi pelaku usaha transportasi dan logistik, kebijakan ini juga perlu diantisipasi dengan perencanaan operasional yang lebih efisien agar tidak mengganggu aktivitas bisnis.
“Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat bisa tetap beraktivitas dengan lancar tanpa terkena kendala saat mengisi BBM di SPBU,” kata Kepala BPH Migas. (Bambang)**
Foto:Bambang/Inspira


