SegeraTertibkan Reklame Ilegal di Bandung
BANDUNG INSPIRA- Pemerintah Kota Bandung memulai penertiban bando reklame sebagai langkah awal dalam menata ulang seluruh penyelenggaraan reklame di wilayah kota. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh titik reklame sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penertiban akan dimulai dari struktur bando yang selama ini dinilai banyak melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Bando kita tertibkan dulu. Setelah bando tertib, kita akan menertibkan titik-titik yang dianggap tidak sesuai dengan Perda yang baru,” ujar Farhan, Senin (30/3/2026).
Penataan ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan keselamatan publik, terutama setelah beberapa kejadian reklame roboh yang sempat terjadi di Kota Bandung. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan regulasi terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami tidak akan membiarkan reklame ilegal membahayakan keselamatan warga,” tegas Farhan.
Pemkot Bandung juga tengah menghitung ulang potensi pendapatan dari sektor pajak reklame. Farhan mengakui adanya kemungkinan selisih (gap) dalam pendapatan akibat penertiban besar-besaran yang akan dilakukan.
Namun demikian, ia menilai kondisi tersebut justru bisa menjadi peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi reklame secara lebih sehat. Dengan jumlah titik reklame yang lebih terkendali, mekanisme pasar akan mendorong kenaikan harga.
“Dalam bisnis itu ada supply dan demand. Ketika demand tinggi tapi supply dibatasi, tentu harga akan naik. Itu yang ingin kita kejar,” jelasnya.
Farhan juga mengungkapkan maraknya praktik pemasangan reklame ilegal yang terjadi dengan sangat cepat di lapangan. Ia bahkan menyaksikan langsung bagaimana reklame ilegal bisa berdiri hanya dalam hitungan jam.
“Data reklame ilegal sudah banyak. Dalam waktu dua jam bisa berdiri. Saya patroli jam 6 pagi belum ada, jam 12 siang sudah berdiri. Ini jadi perhatian serius,” tandasnya.
Dengan penertiban ini, Pemkot Bandung berharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (Bambang)**
Foto:Bambang/Inspira


