Menteri Lingkungan Hidup Dukung Fatwa MUI,Haramkan Buang Sampah Ke Sungai,Danau Dan Laut
JAKARTA INSPIRA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Menurutnya, fatwa ini menjadi momentum penting untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
“Dengan dukungan para ulama, kita dapat memperkuat kesadaran moral masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah,” kata Menteri Hanif,Minggu (15/02/2026).
 Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang konsisten.
MUI sendiri menyatakan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Hazuarli Halim, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, diharapkan pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.(Bambang)**
Foto:istimewa


