Satpol PP Amankan Aset Kebun Binatang Bandung
BANDUNG INILAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan aset kawasan Kebun Binatang Bandung pada Kamis,(05/02/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan izin lembaga konservasi (LK) oleh Kementerian terkait, sekaligus untuk mengamankan aset milik daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penyegelan ini bukan dalam rangka pengusiran atau eksekusi, melainkan sebagai bentuk pengamanan aset dan penataan tata kelola kawasan. “Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama,” kata Bambang.
Satpol PP bersama pengurus akan melakukan pengamanan menyeluruh terhadap area kebun binatang untuk memastikan aset daerah terlindungi. Proses ini dilakukan dengan pendekatan persuasif serta komunikasi intensif lintas pihak, termasuk pengelola dan instansi terkait. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menjaga keberlangsungan perlindungan satwa serta memastikan para pekerja tetap mendapat perhatian.
“Dalam waktu dekat, akan kami komunikasikan kepada pimpinan. Prinsipnya, pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertibnya pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Pihaknya berharap proses penataan pengelolaan kebun binatang dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa, dan kepastian hukum.
“Kami berharap bisa berjalan lebih terarah serta lebih mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa, dan kepastian hukum,” tuturnya.(Bambang)**
Foto:Humas Bandung


