Pemerintah Kota Bandung Lakukan Uji Emisi Ulang Seluruh Insinerator yang Sempat Beroperasi
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan uji emisi ulang terhadap 15 unit insinerator sampah yang sempat beroperasi di wilayah Kota Bandung. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Wali Kota Bandung untuk melakukan evaluasi menyeluruh penggunaan teknologi insinerator dalam pengelolaan sampah.
Kepala DLH Kota Bandung, Darto mengatakan, uji emisi ulang dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan insinerator terhadap baku mutu lingkungan. Pengujian akan mengacu pada parameter yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70.
“Insinerator yang sudah berjalan saat ini harus diuji ulang. Kalau hasilnya baik, seberapa baik akan terlihat. Kalau buruk, seberapa buruk juga akan jelas. Semua parameternya sudah sangat rinci di dalam Permen LH Nomor 70,” ujar Darto saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (20/1/2026).
DLH Kota Bandung juga akan menggandeng berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pakar lingkungan, dan lembaga penelitian, untuk mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Kerja sama ini bertujuan untuk mengkaji metode alternatif selain insinerator.
“Kedua, kami akan bekerja sama dengan perguruan tinggi, para pakar, dan lembaga penelitian lainnya untuk mencari metode penanganan sampah yang paling ramah lingkungan dan berkelanjutan,” jelas Darto.
DLH Kota Bandung telah menghentikan operasional sejumlah insinerator yang dinilai melampaui baku mutu lingkungan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup. Pengukuran ulang uji emisi juga sedang dilakukan di beberapa titik lokasi insinerator untuk menentukan langkah selanjutnya.
” Hasil pengujian tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghentian permanen atau pengalihan teknologi pengolahan sampah,” tandasnya. (Bambang)**
Foto: Bambang/Inspira


