Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,9 Juta
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, besaran UMK di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang upah minimum.
Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2026 berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh nilai UMK tersebut dipastikan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025. UMSK mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan besarannya tidak boleh lebih rendah dari UMK masing-masing daerah.
Adapun UMSK 2026 ditetapkan untuk 12 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMSK tertinggi sebesar Rp6.028.033, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.941.759, Kabupaten Karawang Rp5.910.371, Kota Depok Rp5.551.084, dan Kabupaten Bogor Rp5.187.305. Sementara itu, Kota Bandung menetapkan UMSK sebesar Rp4.760.048, Kota Cimahi Rp4.110.892, Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558, Kabupaten Subang Rp3.739.042, Kabupaten Indramayu Rp3.729.638, Kota Tasikmalaya Rp3.185.622, dan Kabupaten Cirebon Rp2.882.366.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi hak pekerja serta menjaga kepastian hubungan industrial.
Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas perekonomian daerah di tengah dinamika kondisi nasional dan global.
Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan oleh perusahaan. (Fahmi)**
Sumber Foto: Pemprov Jabar


