• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH

Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,9 Juta

Tri Widiyantie 07 January 2026 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, besaran UMK di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang upah minimum.

Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2026 berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh nilai UMK tersebut dipastikan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025. UMSK mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan besarannya tidak boleh lebih rendah dari UMK masing-masing daerah.

Adapun UMSK 2026 ditetapkan untuk 12 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMSK tertinggi sebesar Rp6.028.033, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.941.759, Kabupaten Karawang Rp5.910.371, Kota Depok Rp5.551.084, dan Kabupaten Bogor Rp5.187.305. Sementara itu, Kota Bandung menetapkan UMSK sebesar Rp4.760.048, Kota Cimahi Rp4.110.892, Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558, Kabupaten Subang Rp3.739.042, Kabupaten Indramayu Rp3.729.638, Kota Tasikmalaya Rp3.185.622, dan Kabupaten Cirebon Rp2.882.366.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi hak pekerja serta menjaga kepastian hubungan industrial.

Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas perekonomian daerah di tengah dinamika kondisi nasional dan global.

Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan oleh perusahaan. (Fahmi)**

Sumber Foto: Pemprov Jabar

Previous Post
Kisah Mohammad Bzeek: Pelabuhan Terakhir bagi Anak-Anak di Penghujung Usia
Next Post
KUHP DAN KUHAP Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Memasuki Era Baru

Berita Lainnya

BPN Kota Bandung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa
BERITA INSPIRA

BPN Kota Bandung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

09 January 2026
Walikota Bandung Instruksikan Nobar Persib vs Persija di Seluruh Kecamatan
BERITA INSPIRA

Walikota Bandung Instruksikan Nobar Persib vs Persija di Seluruh Kecamatan

09 January 2026
FPCI Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional
BERITA INSPIRA

FPCI Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional

09 January 2026
RSHS Bandung Rawat 10 Pasien Super Flu, Warga Diminta Tidak Panik
BERITA INSPIRA

RSHS Bandung Rawat 10 Pasien Super Flu, Warga Diminta Tidak Panik

08 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us