Sidang Perdana Praperadilan Wakil Walikota Bandung! Kuasa Hukum Paparkan Tujuh Materi Gugatan
BANDUNG INSPIRA – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby Siregar, membeberkan tujuh poin utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, Erwin. Poin-poin tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan permohonan pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung di Pengandilan Negri Bandung Selasa (6/1/2026).
Bobby menjelaskan, poin pertama yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka terhadap Erwin yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Poin kedua, lanjut Bobby, penetapan tersangka dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Selanjutnya, poin ketiga menyangkut prosedur pengumuman status tersangka yang dinilai tidak etis.
“Pengumuman penetapan tersangka justru lebih dahulu disampaikan melalui media massa sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada klien kami. Bahkan, terdapat jeda waktu sekitar satu hingga dua hari antara pemberitaan di media dengan pemberitahuan kepada pihak Erwin,” ungkapnya.
Poin Keempat, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bobby menegaskan, sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib disampaikan kepada pihak terkait.
Namun hingga 27 hari sejak penetapan tersangka, SPDP tersebut belum diterima oleh pihak kuasa hukum maupun kliennya. Lebih lanjut Bobby mengatakan, untuk poin kelima, surat penetapan tersangka disebut tidak disampaikan secara patut. Pasalnya, surat tersebut hanya dititipkan kepada satuan pengamanan (satpam) pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur penyampaian surat resmi.
Poin keenam menyoroti adanya ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang disangkakan kepada kliennya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara poin ketujuh berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Itu tujuh materi yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan ini,”jelasnya.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Bobby menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari pihak termohon. Ia menyebut pihaknya akan mencermati secara seksama tanggapan yang disampaikan oleh termohon dalam persidangan tersebut.
“Besok agenda acaranya adalah jawaban dari termohon. Kita tunggu saja bagaimana jawaban dari para termohon,”pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung lainnya, Rohman Hidayat, menyebut pemeriksaan terhadap kliennya, Erwin, yang berlangsung selama dua hari pada 29–30 Desember 2025 lalu hanya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wakil wali kota.
Rohman mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik tidak pernah menyodorkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, maupun pemerasan yang disangkakan kepada Erwin.
“Yang ditanyakan hanya soal kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti peristiwa hukum ataupun pelanggaran yang ditunjukkan kepada klien kami,”kata Rohman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (6/1/2026).
Rohman menjelaskan, bahwa Erwin diperiksa bersamaan dengan tersangka lain, Rendiana Awangga, pada tanggal yang sama. Namun, pemeriksaan terhadap Erwin dinilai tidak mengarah pada pembuktian unsur pidana.
“Jadi tidak ada bukti yang sodorkan oleh penyidik kepada klain kami. Sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan, baik penyalahgunaan wewenang kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan tidak ada itu bukti-bukti tersebut,”katanya.
Selain itu, Rohman menyebut, bahwa adanya grup percakapan bernama Pendopo di ponsel yang disita Kejaksaan, yang beranggotakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Erwin, dan Rendiana Awangga. Menurutnya, percakapan tersebut menunjukkan kewenangan penuh terkait rotasi, mutasi, dan kebijakan strategis berada di tangan wali kota.
“Dari chat itu justru terlihat kewenangan Pak Erwin sangat terbatas sebagai wakil wali kota. Semua keputusan strategis ada pada wali kota,”ungkapnya.
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Erwin menimbulkan dampak psikologis karena hingga kini kliennya tidak mendapatkan kejelasan mengenai kesalahan yang dituduhkan. “Ya jelas lah, ketika sudah diterapkan tersangka, kemudian ingin mengetahui apa yang menjadi kesalahannya, kan ternyata kesalahannya tidak ada,” ucapnya.
Rohman pun mendorong Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera memeriksa Wali Kota Bandung guna memperjelas peran masing-masing pihak.
“Sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil Wali Kota hari ini, Pak Farhan itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk pak wakil, sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung,” ujarnya.
Rohman menambahkan, berdasarkan pemeriksaan 29–30 Desember 2025, tidak ditemukan keterlibatan Wakil Wali Kota Bandung dalam rotasi dan mutasi jabatan, jual beli jabatan, maupun pemerasan proyek.
“Jadi, disitu jelas sekali ada chat-chat bagai mana pak Erwin meminta kepada Wali Kota untuk dilibatkan dalam pemerintahan, tetapi Wali Kota Bandung Farhan tidak memberi ruang. Erwin menceritakankegiatan yang dia lakukan itu kebanyakannya adalah pengaduan masyarakat, bukan disposisi dari wali kota,” pungkasnya. (Bambang)**
Foto: Bambang/Inspira


