Terungkap Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Melibatkan Nadiem Makarim Rugikan Negara Hingga Rp2,1 Triliun
BANDUNG INSPIRA – Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan kerugian keuangan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
Tiga terdakwa tersebut yakni, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga menegaskan bahwa pengadaan CDM dinilai tidak sesuai kebutuhan program digitalisasi pendidikan, sehingga menambah kerugian keuangan negara. Selain ketiga terdakwa, perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut jaksa, proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Para terdakwa bersama-sama membuat kajian dan analisa kebutuhan TIK yang mengarah pada penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan terutama di daerah 3T,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan markup harga dalam pengadaan tersebut. Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 disebut dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, namun tetap dijadikan acuan untuk penganggaran pada tahun 2021 dan 2022.
Sementara itu, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim yang seharusnya dilakukan pada hari yang sama terpaksa ditunda selama sepekan. Penundaan dilakukan karena Nadiem dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional di bidang pendidikan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali mengagendakan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa. (Fahmi)**
Sumber Foto: Penasilet


