Diduga Cacat Hukum, SMAK Dago Ajukan Gugatan PK Kedua
BANDUNG INSPIRA – Polemik sengketa lahan SMAK Dago kembali memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) pertama yang diajukan Yayasan PLK, pihak SMAK Dago yang berada di bawah Yayasan BPSMK Jawa Barat kini resmi mengajukan PK kedua. Langkah ini ditempuh karena pihak sekolah menduga adanya cacat hukum dalam putusan sebelumnya.
Kuasa hukum SMAK Dago Bandung, Benny Wulur, menjelaskan bahwa dugaan cacat hukum muncul karena putusan sebelumnya mengacu pada surat kuasa Nomor 3 tanggal 18 November 2005, yang menurutnya telah ditetapkan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bagaimana kuasa yang cacat hukum bisa memenangkan gugatan Nomor 46 dan Nomor 47?” ujar Benny Wulur mempertanyakan kejanggalan tersebut.
Di sisi lain, pengurus Yayasan BPSMK Jawa Barat, Ria, menegaskan bahwa pengajuan PK kedua ini dilakukan demi mendapatkan keadilan penuh atas sengketa lahan yang telah berlangsung panjang.
Ia menekankan bahwa SMAK Dago memiliki nilai historis penting bagi masyarakat Kota Bandung.
“Kami berharap pada PK kedua ini keadilan benar-benar ditegakkan. SMAK Dago adalah bagian dari sejarah Kota Bandung,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penyerobotan lahan yang digunakan SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat. Pihak sekolah berharap majelis hakim MA dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada PK kedua nanti, mengingat keberlangsungan kegiatan belajar mengajar bergantung pada kejelasan status lahan tersebut.
SMAK Dago dikenal sebagai salah satu sekolah bersejarah yang telah melahirkan banyak tokoh nasional, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie. (Syahra)**
Foto: Instagram @smakristendago


