Petisi Cabut Izin Trans 7, Komunitas Pesantren Geram atas Tayangan Xpose Uncensored
BANDUNG INSPIRA – Tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan oleh Trans 7 pada 13 Oktober 2025 menuai gelombang protes dari kalangan pesantren di berbagai daerah. Tayangan tersebut dinilai melecehkan dan merendahkan martabat pesantren, kiai, serta santri, sehingga memicu kemarahan luas di masyarakat.
Sebagai bentuk protes, muncul sebuah petisi di Change.org yang menuntut pencabutan izin siaran Trans 7. Petisi yang dibuat oleh Ahmad Hassan Tsabit pada 14 Oktober 2025 itu telah ditandatangani lebih dari 45.700 orang hanya dalam dua hari. Angka ini terus bertambah seiring penyebaran link petisi secara masif di berbagai platform media sosial.
Ahmad Hassan Tsabit, yang merupakan putra salah satu kiai di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Madura, menyatakan kekecewaannya terhadap isi tayangan tersebut. Ia menilai, narasi dalam program Xpose Uncensored sangat tendensius dan mencitrakan dunia pesantren secara negatif. Menurutnya, pesantren selama ini memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta menjaga nilai-nilai moral masyarakat Indonesia.
“Kekecewaan kami memuncak saat Trans 7 menayangkan video yang sangat menghina tradisi dan nilai luhur pesantren. Mereka menampilkan cuplikan dari Pondok Pesantren Lirboyo dan kiai sepuhnya dengan narasi yang merendahkan,” tulis Ahmad Hassan dalam petisinya yang dikutip dari JawaPos.com.
Ia menilai, tindakan Trans 7 tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (5) yang melarang isi siaran mengandung unsur penghinaan, kebencian, atau pelecehan terhadap individu dan kelompok. Ahmad Hassan juga menyebut tayangan tersebut mencoreng citra positif pesantren yang selama ini berjasa besar bagi bangsa dan negara.
“Kami tidak bisa berdiam diri melihat pelecehan terhadap institusi agama dan pendidikan ini terus terjadi. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera mencabut izin siaran Trans 7 serta menegakkan kembali standar etika media,” tegasnya.
Menanggapi banyaknya protes publik, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored. KPI menilai tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) karena memuat unsur pelecehan terhadap lembaga pendidikan dan tokoh agama.
Langkah KPI ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang berkaitan dengan isu keagamaan serta menjaga sensitivitas sosial masyarakat. (Fahmi)**
Sumber foto: @OFFICIALTRANS7


