Menjaga Generasi Muda dari Iklan Tembakau di Era Digital
BANDUNG INSPIRA – Di tengah derasnya arus informasi digital, iklan produk tembakau kini dengan mudah menyelinap ke layar gawai. Mulai dari platform media sosial hingga layanan streaming, promosi rokok hadir dengan berbagai wajah yang kerap tak terbendung.
Kekhawatiran inilah yang membuat isu pembatasan iklan tembakau menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di Komisi I DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tertinggal jauh dari perkembangan zaman.
Undang-Undang Penyiaran yang lahir pada 2002 masih berorientasi pada sistem analog, sementara hari ini persoalan muncul di dunia digital yang serba tanpa batas.
“Sekarang yang menjadi perdebatan adalah bagaimana pengaturan terhadap multiplatform yang memang memiliki akses luas dan sepertinya tanpa batasan ataupun penyaringan. Maka itulah pentingnya undang-undang ini kita revisi, agar sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Dave, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (26/8/2025).
Bagi legislator dari Fraksi Golkar ini, revisi UU Penyiaran tidak hanya soal kepastian hukum. Lebih jauh, regulasi baru diharapkan menjadi payung yang mampu melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan iklan tembakau yang kian masif di dunia maya.
Pembahasan kali ini pun melibatkan banyak pihak. Komisi I DPR menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), hingga Komnas Pengendalian Tembakau. Masukan dari lembaga keagamaan dan organisasi sipil dianggap sebagai panduan moral dalam merumuskan aturan baru.
“Sinergi dengan lembaga keagamaan maupun organisasi sipil diharapkan dapat menjadi panduan moral dalam merumuskan regulasi baru,” kata Dave.
Meski masih berada di tahap awal, arah pembahasan sudah cukup jelas. Iklan tembakau akan mendapat porsi khusus agar ruang digital tetap sehat dan ramah bagi generasi muda. DPR menegaskan, pembahasan teknis mengenai hal ini akan dilakukan lebih rinci pada tahap berikutnya.
Dave menutup dengan penekanan bahwa revisi UU Penyiaran bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan tanggung jawab besar untuk melindungi publik.
“Tentu kita mendengar masukannya agar kita selaku wakil rakyat bekerja dengan hati yang tulus dan juga mendapat bimbingan sesuai ajaran kepercayaan dan iman masing-masing,” ujarnya. (Tim Berita Inspira) **


