AJI dan LBH Pers Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Serang
BANDUNG INSPIRA – Kekerasan kembali menimpa insan pers. Delapan jurnalis yang tengah bertugas meliput kegiatan inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diserang secara brutal, Kamis (21/8/2025).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten bersama LBH Pers mengecam keras peristiwa tersebut. Mereka menilai serangan ini bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Berdasarkan kesaksian korban, aksi pengeroyokan diduga melibatkan gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, hingga karyawan perusahaan. Kekerasan itu terjadi sesaat setelah pejabat KLH meninggalkan lokasi.
Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang turut menjadi korban, menceritakan bagaimana suasana berubah mencekam.
“Awalnya kami hanya menunggu di depan gerbang karena ditolak masuk. Setelah Deputi Kementerian memerintahkan agar media boleh meliput, barulah kami bisa masuk,” kata Rasyid seperti dikutip dari laman AJI Indonesia.
Namun, lanjut Rasyid, begitu sidak selesai, pihaknya diserang. Ada yang berpakaian Brimob, ada kelompok ormas, bahkan pihak keamanan perusahaan. “Mereka memukul, menendang, menghalangi, bahkan mengancam dengan golok ketika kami mencoba menyelamatkan diri,” ujarnya.
Akibat serangan itu, sejumlah jurnalis mengalami luka cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Beberapa lainnya berlari sejauh beberapa kilometer demi menghindari amukan massa. Deputi Gakkum KLHK yang berada di lokasi pun dilaporkan ikut menjadi korban penganiayaan.
Dalam pernyataannya, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menuntut aparat penegak hukum segera bertindak:
- Mendesak Polda Banten dan Polri menangkap serta memproses hukum semua pelaku tanpa tebang pilih, termasuk oknum aparat kepolisian yang terlibat.
- Mengingatkan kembali bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga segala bentuk kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
- Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kekerasan terhadap jurnalis, apalagi dalam isu lingkungan, bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap hak publik untuk tahu. Negara tidak boleh tinggal diam,” tegas AJI dan LBH Pers.
Mereka menambahkan, praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, polisi diminta bergerak cepat, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini. (Tim Berita Inspira) **


