• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
DAERAH, BERITA INSPIRA

Kasus Korupsi CCTV, Mantan Sekda Kota Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara

InspiraTV 24 June 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis 5,5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Bandung Smart City, Selasa (24/6/2025).

Selain hukuman pidana, Ema yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung juga dihukum denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ema menerima gratifikasi dan memberi suap dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Dodong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti memberikan suap senilai Rp1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Uang tersebut diterima empat anggota DPRD Kota Bandung yakni Achmad Nugraha sebesar Rp200 juta, Riantono Rp270 juta, Yudi Cahyadi Rp500 juta dan Ferry Cahyadi Rp30 juta.

“Mengadili, menyatakan Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Ema tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Ema dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. (Tim Berita Inspira)**

Tagsema sumarnakorupsikorupsi CCTVsekda kota bandung
Previous Post
Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025 Transparan dan Akuntabel
Next Post
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Bandung Wacanakan Mesin Produk Lokal

Berita Lainnya

Pegawai PPPK Paruh Waktu Kota Bandung di Pastikan Mendapatkan THR
BERITA INSPIRA

Pegawai PPPK Paruh Waktu Kota Bandung di Pastikan Mendapatkan THR

12 March 2026
Monitoring Penjual Parcel, Pemkot Bandung Pastikan Aman!
BERITA INSPIRA

Monitoring Penjual Parcel, Pemkot Bandung Pastikan Aman!

12 March 2026
Buruh Jabar Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian!
BERITA INSPIRA

Buruh Jabar Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian!

12 March 2026
Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Lebaran
BERITA INSPIRA

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Lebaran

12 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us