• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, TERPOPULER

Tolak Restitusi Kasus Pembunuhan Bos Rental, Komnas HAM Tetap Apresiasi Putusan Pengadilan Militer

InspiraTV 26 March 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut sebagai terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu. Hal ini tertulis dalam Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 15/HM.00/III/2025 yang diterbitkan pada Selasa (25/03/2025).

Dalam putusan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Penadahan. Sementara, Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus penembakan tersebut mengakibatkan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Ramli mengalami luka tembak berat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga dan korban menghitung restitusi yang dituntut ke tiga terdakwa.

Bambang Apri Atmojo diminta membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli. Akbar Adli diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan diminta untuk membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Permohonan restitusi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer. Dalam keterangan persnya, Komnas HAM mengingatkan bahwa restitusi untuk korban perlu dipertimbangkan. Restitusi diharapkan dapat menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keadilan yang diterima oleh para korban kekerasan.

Meskipun tuntutan restitusi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Komnas HAM tetap menilai bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini telah berjalan dengan baik dan sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM. (Deyvanes Nuruwe)**

TagsBos Rental MobilKomnas HAMPengadilan MiliterTNI
Previous Post
Ramadhan Movement 2.0 Bangkitkan Kesadaran Spiritual Generasi Muda
Next Post
Hadiri Rakernas IPeKB 2025, Mendukbangga Soroti Peran Penyuluh KB

Berita Lainnya

BPBD Kota Bandung Fokus pada Penghijauan dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Banjir
Uncategorized

BPBD Kota Bandung Fokus pada Penghijauan dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Banjir

03 February 2026
Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 7,1 Persen pada 2026
Uncategorized

Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 7,1 Persen pada 2026

03 February 2026
‘Fortune in Every Bite’ Pengalaman Bersantap Imlek di Swiss Belresort Dago Heritage Bandung
BERITA INSPIRA

‘Fortune in Every Bite’ Pengalaman Bersantap Imlek di Swiss Belresort Dago Heritage Bandung

03 February 2026
Harga Cabai Rawit Merah di Bandung Melonjak Jelang Ramadan
Uncategorized

Harga Cabai Rawit Merah di Bandung Melonjak Jelang Ramadan

03 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us