BANDUNG INSPIRA- Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam menjaga fungsi lingkungan dan penataan ruang di kawasan strategis Jabodetabekpunjur. Sejumlah lokasi wisata disegel, di antaranya Bobocabin Gunung Mas Puncak, Gunung Geulis Country Club, dan Summarecon Bogor pada Kamis (13/3/25).
Aksi penyegelan ini terekam dalam video yang diunggah melalui akun media sosial TikTok milik Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas. Dalam video tersebut, Zulhas tampak didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Bobocabin Gunung Mas kini telah dipasangi papan peringatan bertuliskan, “Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.” Penyegelan dilakukan karena pembangunan fasilitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. Pembangunan dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO), namun tanpa mengubah fungsi tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pengelola kawasan wisata maupun properti yang mengabaikan aturan tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah menilai kawasan Sentul–Ciawi dan sekitarnya merupakan wilayah yang sangat strategis karena berfungsi sebagai daerah resapan air serta penyangga ekosistem untuk wilayah hilir, termasuk Jabodetabek. Oleh karena itu, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dinilai dapat memperparah krisis lingkungan seperti banjir, kekeringan, serta kerusakan ekosistem di masa depan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penataan ruang secara konsisten, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian serta pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan di wilayah hulu tidak merusak keseimbangan alam dan berdampak buruk pada wilayah hilir.
Salah satu fokus utamanya adalah menjadikan kawasan Puncak sebagai daerah tangkapan air yang dilindungi, mengingat perannya yang vital dalam mencegah bencana banjir dan menjaga suplai air bagi jutaan penduduk di kawasan Jabodetabek.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan, sekaligus dorongan bagi seluruh pelaku usaha dan pengembang properti agar lebih patuh terhadap aturan tata ruang demi keberlanjutan ekosistem. (Salsa Solihatunnisa)**