BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

RUU TNI Menuai Protes! Kontrovesi Peran Militer dalam Jabatan Sipil Akan Diperluas

Foto: @puspentni

BANDUNG INSPIRA – Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/03/2025). Poin pembahasan rapat berfokus pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2025. Rapat tersebut mengundang kontroversi di kalangan masyarakat karena berbagai perubahan yang diusulkan dalam RUU ini, terutama yang berkaitan dengan perluasan ranah tugas TNI. Tindakan ini memicu kekhawatiran banyak pihak terkait dampaknya terhadap peran militer dalam pemerintahan sipil.

Sebelumnya, pada Jumat (14/03/2025) digelar rapat di Gedung DPR RI mengenai revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam rapat tersebut, berbagai usulan revisi disampaikan. DIketahui, RUU TNI telah disetujui dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini mengharuskan RUU tersebut segera diselesaikan tahun ini. Isu ini semakin menambah sorotan publik karena perubahan yang dilakukan seakan-akan mengandung ambisi dan bersifat terburu-buru.

Salah satu poin yang paling kontroversial adalah perubahan pada Pasal 47 dalam RUU TNI. Dalam UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, perubahan yang diusulkan membuka kemungkinan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus keluar dari dinas aktif.

Mengutip RUU TNI, Pasal 47 ayat (2) menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit sesuai dengan kebijakan Presiden. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa militer akan kembali terlibat dalam jabatan sipil strategis. Kebijakan ini mengingatkan situasi pada masa Orde Baru dengan militer yang memiliki peran besar dalam pemerintahan melalui dwifungsi ABRI.

Artikel Lainnya :  Kirab Pemilu, Ajang Sosialisasi Pesta Demokrasi 2024

Dalam RUU TNI prajurit aktif dapat ditempatkan di berbagai lembaga seperti Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

RUU TNI juga mengatur perubahan dalam pengaturan batas usia pensiun bagi prajurit. Pasal 53 dalam RUU TNI menyebutkan bahwa usia pensiun perwira yang sebelumnya 58 tahun diubah menjadi 60 tahun. Untuk jabatan fungsional tertentu, usia pensiun bisa diperpanjang hingga 65 tahun, bahkan perwira tinggi bintang empat dapat memperpanjang masa dinasnya hingga dua kali dengan keputusan Presiden. Perubahan ini memicu perdebatan terkait dengan apakah kebijakan tersebut berpotensi memperkuat dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Banyak kalangan, terutama penggiat demokrasi khawatir dengan revisi ini. Hal ini dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang seharusnya sudah diakhiri pasca-reformasi. RUU TNI yang seharusnya mempersempit jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif justru memicu kekhawatiran atas kembalinya dominasi militer dalam struktur pemerintahan.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto memberikan jaminan bahwa revisi UU TNI yang tengah dibahas tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru. Namun, kekhawatiran masyarakat dan para penggiat demokrasi mengenai potensi kembalinya dominasi militer tetap menjadi isu yang perlu diawasi. (Deyvanes Nuruwe)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.