BERITA INSPIRANASIONALTERPOPULER

Bongkar Modus Baru Kecurangan Minyakita, Mendag Budi Santoso Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

Foto : Portonews

BANDUNG INSPIRA – Dalam mengusut tuntas perkara kecurangan pada produk Minyakita,  Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil membongkar modus baru untuk melakukan kecurangan yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Hal ini terungkap setelah adanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita. Pengungkapan ini berhasil dilakukan pada Kamis (13/03/2025).

Dalam ekspose tersebut, Mendag Busan menyidik salah satu botol Minyakita produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandarisasi. Dalam temuannya ia hanya melihat sekitar 750-800 mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng dan  30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.

“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan Minyakita. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag Busan dalam keterangan resmi  Kemendag RI

Hasil dari pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial untuk dikemas menjadi Minyakita. Ketentuannya  minyak goreng komersial memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati Harga Eceran Tertinggi bagi Minyakita. 

Menurutnya PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini akan diusut tuntas dengan menjalankan proses hukum kedua perusahan kepada Polda Banten. 

Artikel Lainnya :  Darul Hikam Miliki Kurikulum Anti Bullying untuk Cegah Bullying di Sekolah

Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk produsen dan perusahaan pengepakan, untuk memastikan hal serupa tidak terulang. Kementerian Perdagangan secara intensif terus mengawal distribusi Minyakita, khususnya pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Upaya dilakukan untuk memastikan agar masyarakat bisa memperoleh Minyakita sesuai ketentuan. 

“Kami dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri serta kementerian dan lembaga terkait akan terus mengawasi Minyakita, khususnya menjelang Lebaran. Kami akan mengawasi secara ketat. Pelaku usaha agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA,” pungkas Mendag Busan. (Ari Abdul Basit)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.