BANDUNG INSPIRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada Konferensi Pers Update Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB, Kamis (13/3/2025) malam.
Para tersangka tersebut yaitu Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB, Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menyampaikan, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar. Jumah tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Adapun kisaran nominal yang diberikan kepada enam agensi tersebut yaitu PT CKSB Rp 105 miliar, PT CKMB Rp 41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT WSBE Rp 49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp 33 miliar.
“Kami temukan, penunjukan yang dilakukan untuk para vendor melanggar ketentuan penunjukan barang dan jasa. Modus terhadap pemakaian uang yaitu dengan tidak sesuainya pemberian BJB ke agensi dan agensi kepada media.
“Dari jumlah Rp 409 miliar tadi dipotong pajak dan lainnya, hanya seratusan miliar rupiah yang digunakan real pekerjaan. Maka kurang lebih fiktif dana yaitu Rp 222 miliar selama 2,5 tahun tersebut yang menjadi kerugian negara,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait pengungkapan siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran iklan Bank BJB. Hingga akhirnya, berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
“Jadi KPK untuk penyidikan korupsi pengadaan iklan media dan pertanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah seperindik untuk 5 orang tersangka, 2 orang dari pejabat Bank BJB dan 3 orang dari swasta pemilik agensi iklan,” beber Budi.
Terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK juga turut menggeledah rumah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) malam.**