BANDUNG INSPIRA – Gugatan perkara Hak Cipta diajukan 29 orang musisi ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/03/2025). Mereka meminta agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta direvisi untuk memastikan perlindungan yang lebih adil bagi semua pelaku industri musik, mulai dari pencipta lagu hingga musisi, penyanyi, dan pelaku pertunjukan. Melalui gugatan ini, para musisi menuntut agar sistem hak cipta dapat lebih jelas, tidak ambigu, dan memberikan perlindungan yang tepat dalam ekosistem musik Indonesia.
Dengan ketidaksesuaian hak yang diterima oleh para musisi, sejumlah musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu VISI (Vibrasi Suara Indonesia) ini menuntut agar hak sebagai pelaku pertunjukkan dapat terjamin dan terlindungi dalam sistem profesional berkelanjutan. Hal-hal yang ingin mereka pastikan di antaranya tentang keharusan penyanyi untuk mendapatkan izin langsung dalam membawakan lagu dari pencipta lagunya (performing rights). Pihak pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights juga menjadi pertanyaan mereka. Mereka menyoroti masalah wanprestasi pembayaran royalti performing yang masuk kategori pidana atau perdata. Mereka juga mempertanyakan apakah badan hukum atau individu dapat memungut royalti di luar mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Hak kami sebagai pelaku pertunjukkan harus dijamin dan dilindungi dalam sistem yang profesional dan berkelanjutan. Tidak boleh ada lagi kesenjangan dalam penghargaan terhadap peran kami di industri musik,” cuatan dalam postingan resmi akun VISI.
Tuntutan ini kemudian didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025. Meski demikian, permohonan tersebut belum bisa diakses oleh publik melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini melibatkan berbagai musisi ternama dari berbagai generasi. Mereka bersatu untuk menyuarakan keresahan dan harapan akan adanya perubahan yang lebih baik di dunia musik Indonesia. Berikut daftarnya:
- Tubagus Arman Maulana
- Nazril Irham
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari
- Sri Rosa Roslaina H
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro
- Oxavia Aldiano
- Afgansyah Reza
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin
- H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
- Andini Aisyah Hariadi
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Hedi Suleiman
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo, S.E.
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Para musisi berharap langkah ini dapat menjadi titik terang untuk menciptakan industri musik yang lebih sejahtera. Melalui uji materi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, mereka berharap dapat menciptakan situasi yang lebih adil dan memberikan jaminan hak bagi seluruh pelaku musik. Tagline “Kami Peduli, Kami Bergerak: Demi Kesejahteraan Insan Musik Indonesia” menggambarkan semangat gerakan ini untuk mewujudkan perubahan positif dalam industri musik tanah air.
Dukungan terhadap gerakan VISI pun datang tidak hanya dari sesama musisi, tetapi juga masyarakat luas. Melalui kolom komentar di akun resmi @vibrasisuaraindonesia, banyak yang memberikan apresiasi dan harapan agar proses hukum ini berjalan lancar. Seorang penyanyi dan aktor, @dirasugandi menulis “Bismillah untuk kebaikan dan kesejahteraan semua,”. (Deyvanes Nuruwe)**