BERITA INSPIRADAERAHfinancialNASIONALTERPOPULER

Bangkrut dan Pailit! Sritex Tutup Total, Ribuan Karyawan Mengalami PHK

Dinas Pajak

BANDUNG INSPIRA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, akan mengalami tutup total pada (1/3/2025). Dinas Perindustrian dan Tenaga Keja (Disperinaker), Sukoharjo mengatakan bahwa seluruh karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu (26/2/2025) dengan hari kerja terakhir pada Jumat (28/2/2025).

“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” Ujarnya dikutip dari Detik.com

Penutupan total ini menjadi puncak dari krisis keuangan yang telah melanda perusahaan beberapa tahun terakhir. Ditandai dengan gagalnya membayar utang, gugatan hukum dan status pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada (21/10/2024).

Krisis keuangan terjadi pada tahun 2021 ketika perusahaan gagal membayar utang sebesar 5,79 Triliun Rupiah. Saat itu, manajemen Sritex mengatakan akan mengajukan restrukturisasi utang untuk mengatasi permasalahan finansial yang sedang dihadapi.

Hal ini juga memicu kekhawatiran di kalangan kreditur lain yang pada akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Sritex. Beberapa kreditur yang terlibat dalam gugatan ini yaitu CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress.

Setelah dua tahun berlalu, Sritex gagal memenuhi kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian sehingga permohonan pembatalan homologasi diajukan berujung pada putusan pailit perusahaan. Keputusan tertulis di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024) lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon pailit pada perusahaan Sritex ini telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal (25/1/2022). Sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group terkena PHK massal. Jumlah karyawan dipangkas ini terus meningkat seiring perusahaan akan mengalami tutup total per 1 Maret 2025.

Artikel Lainnya :  Tim Dayung Jelajah Nusantara Wanadri Siap Arungi Ekspedisi Ke-2 di Belitung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencatat pada Januari 2025, PHK diberlakukan hingga 1.065 karyawan anak usaha Sritex Group, PT Bitratex Semarang. Kemudian terjadinya PHK Februari 2025,dengan jumlah karyawan kena PHK mencapai 9.604 orang . “Jumlah total PHK 10.665 orang,” Ujarnya. (Dista Amelia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.