BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Komisi IV DPR RI Desak KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut

emedia.dpr.go.id

BANDUNG INSPIRA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menanggapi terkait kasus pagar laut dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (27/02/2025).

Menurutnya, penanganan kasus yang ditangani telah menghina akal sehat masyarakat. Ia menanyakan bagaimana pembangunan pagar laut tidak terdeteksi, sementara kapal dapat terdeteksi dengan jelas.

“Sejak awal, keberadaan pagar laut sudah menjadi pertanyaan besar bagi publik. Bagaimana mungkin KKP tidak bisa mendeteksi pembangunannya, sementara aktivitas kapal dan pergerakan ikan bisa terpantau?” tanya Alex.

Ia menyebut KKP bisa menerangkan 196 kasus. KKP juga dapat menyebutkan secara rinci para pelaku dalam kasus-kasus sebelumnya. Namun, ia mempertanyakan mengapa dalam kasus pagar laut, pelaku hanya disebut inisialnya saja.

“Tapi, dalam pengungkapan kasus pagar laut ini hanya disebut inisial. Tentu hal ini menghina akal sehat,” ujarnya.

DPR meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini. Pemerintah juga diminta dapat menindak tegas, dan mengungkap pelaku dengan jelas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Saatnya bergerak maju. Kepada para menteri, wakil menteri, dan seluruh pejabat yang berwenang, ingatlah sumpah dan janji jabatan yang pernah kita ucapkan. Jalankan amanah dengan sungguh-sungguh. Ungkap siapa dalangnya, jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Begitu pula dengan FIrman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI. Ia menyebut Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono terkesan seperti menutup-nutupi dalang kasus pagar laut di Tangerang. Ia merasa tak puas dengan jawaban Trenggono yang menyebut pelakunya adalah Kades Kohod, Arsin bin Asip dan stafnya yang berinisial T.

Firman meyakini masih ada dalang yang mengarahkan Arsin untuk pembangunan pagar laut. Ia meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk mendalami mengenai dalang yang ada di belakangnya. Menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pagar laut hingga membayar denda sebesar Rp48 miliar.

Artikel Lainnya :  SMPN 1 Margahayu Gelar Program P5 bersama Mahasiswa Antropologi ISBI Bandung

Dalam rapat, KKP menyatakan ada dua tersangka yaitu Arsin dan T. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto.

“Kita menagih ke Kementerian KP bagaimana hasil investigasi mengenai pagar laut itu. Disampaikan bahwa sudah ada 2 orang tersangka ya,” ujar Titiek. (Rifqi Sibyan Kamil)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.