BANDUNG INSPIRA- Terkait ramainya pemberitahuan pengoplosan Pertalite dan Pertama dan kasus korupsi minyak mentah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) PT Pertamina (Persero) buka suara.
Pertamina dengan tegas membantah adanya praktik oplosan antara BBM jenis Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90). Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk yang didistribusikan ke masyarakat telah melalui proses pengawasan yang ketat dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami memastikan bahwa setiap produk BBM yang disalurkan ke masyarakat sudah melalui proses quality control yang ketat, serta telah memenuhi standar yang ditetapkan. Tidak ada pencampuran antara Pertalite dan Pertamax sebagaimana isu yang berkembang di publik,” ujar Fadjar yang dikutip dari pikiran rakyat pada Selasa (26/2/25).
Menurut Vice selaku President Corporate Communication Pertamina, terdapat narasi yang keliru ketika Kejaksaan Agung, Fadjar Djoko Santoso memaparkan bahwa yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kesalahan dalam narasi yang berkembang di masyarakat, khususnya setelah pernyataan dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan penyimpangan dalam pembelian BBM. Menurutnya, yang sedang dipermasalahkan oleh Kejagung bukanlah pengoplosan BBM, melainkan terkait mekanisme pengadaan minyak mentah yang digunakan dalam produksi BBM jenis RON 90 dan RON 92. Perlu diketahui bahwa RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada Pertamina, RON 90 adalah Pertalite dan RON 92 adalah Pertamax.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di Pertamina. Dugaan ini mencakup penyimpangan dalam proses pengadaan yang berpotensi merugikan negara. Kejagung pun telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Fadjar menegaskan bahwa Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor energi. Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap percaya pada kualitas produk BBM yang dipasarkan oleh Pertamina. (Salsa Solihatunnisa)**