BANDUNG INSPIRA – Pada Senin (24/02/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan pembacaan putusan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga malam hari. Sidang yang dihadiri oleh Ketua MK serta 8 Hakim Konstitusi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Dengan agenda yang panjang, sidang ini dibagi menjadi dua sesi yang membahas temuan ketidaksahan dan ketidaknetralan dalam sejumlah proses pemilihan kepala desa di beberapa daerah.
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah yang teridentifikasi mengalami pelanggaran, terutama yang terkait dengan ketidaknetralan pihak penyelenggara dan praktik ketidaksahan dalam proses pemilihan. MK menilai bahwa tindakan tersebut telah mengganggu prinsip keadilan dan hak pilih masyarakat.
Dari total 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Keputusan ini menandakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berhasil menyelesaikan seluruh perkara yang masuk dari 310 permohonan sengketa yang diajukan. Proses hukum yang panjang ini berujung pada keputusan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah yang ditemukan pelanggaran prosedural dan mencederai prinsip demokrasi.
MK menyoroti berbagai praktik kecurangan dalam Pilkada 2024 dan melakukan pembuktian, mulai dari sebuah video seorang Kades yang memberikan dukungan kepada pasangan calon kandidat tertentu, seorang kandidat yang sudah menjabat selama dua periode di wilayah yang sama, hingga ditemukan penggunaan ijazah palsu. MK menilai bahwa ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh para Kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dilansir dari msn.com, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyampaikan “Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan hasilnya akan menjadi penentu perolehan suara tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah,” ujarnya.
MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 daerah yang teridentifikasi bermasalah. Berikut adalah daftar lengkap daerah-daerah yang akan melaksanakan PSU:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – PHPU Kada Prov. Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Empat Lawan
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Parigi Moutong
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu
Keputusan MK ini memberikan pengaruh besar terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Dengan adanya PSU, diharapkan dapat tercipta pemilihan yang lebih bersih, adil, dan netral. Hal ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pilkada di masa mendatang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga independensi dan netralitas, serta memastikan bahwa tidak ada praktik curang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. (Deyvanes Nuruwe)**