BANDUNG INSPIRA – Kediaman Politikus Nasdem Ahmad Ali yang berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025).
Ahmad Ali seorang eks ketua fraksi Nasdem diduga terlibat dalam kasus gratifikasi seorang mantan Bupati Kutai Kartanega yakni Rita Widyasari (RW). Dugaan ini bermula dari adanya penerimaan suap sebesar Rp. 110 miliar yang berkaitan dengan izin tambang kelapa sawit.
Juru bicara KPK yakni Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar surat perintah penyelidikan TPK gratifikasi. Saat ini penyidik masih memperdalam kasus tersebut sehingga belum ada jumlah pasti dan informasi detail lainnya.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” ujar Tessa Mahardhika yang dikutip dari DetikNews.
Penggeledahan dan dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari ini menjadi sorotan lantaran nama Rita Widyasari sudah tidak asing dalam catatan KPK. Tidak hanya kasus gratifikasi, Rita pun sempat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni bulan Juli 2024.
Tidak hanya namanya saja, harta kekayaan yang dimiliki Ahmad Ali juga mulai semakin disoroti. Total harta kekayaan Ahmad Ali dalam catatan LHKPN berjumlah Rp132.527.994.311. Ia memiliki 47 aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan jumlah Rp64.108.948.660. Berbagai kendaraan mewah pun dikoleksinya dengan jumlah Rp10.601.500.000, salah satunya adalah Mercedes SUV tahun 2022.
Harta bergerak lainnya senilai Rp5.150.000.000, surat berharga sebesar Rp6.720.000.000, kas dan setara kas yang mencapai Rp87.014.982.992, serta harta lainnya senilai Rp2.320.000.000. Namun, di sisi lain, Ali juga memiliki kewajiban hutang yang cukup besar, yaitu sebesar Rp43.387.437.341. (Deyvanes Nuruwe)**