BANDUNG INSPIRA – Musisi Iwan Fals mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan istrinya pada Senin (3/1/2025). Didampingi dengan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang sudah lama dilaporkan sejak 2021 lalu.
Istrinya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Komunitas Orang Indonesia (OI), ia mengatakan kasus tersebut sudah cukup lama terjadi dan masih belum terselesaikan hingga sekarang.
“Mungkin detilnya bisa dicek di jempol masing-masing (browsing). Ya tanya aja (kenapa belum selesai),” Ujar Iwan Fals. Dikutip dari Liputan6.com
Andhika merupakan kuasa hukum Iwan Fals memastikan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Jadi om Iwan dan Mbak Ros beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, untuk perkara yang sudah cukup lama ya, dari tahun 2021. Alhamdulillah semua keterangan yang diperlukan telah diberikan, sisanya tinggal kita tunggu aja,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Polres telah mengajukan pertanyaan sebanyak 15 sampai 16 kepada Iwan Fals dan istrinya mengenai kasus tersebut.
“Nggak sih (bukti tambahan). Berapa pertanyaan, ya 15 atau 16 mungkin,”tuturnya.
Kasus ini berkaitan dengan laporan dari Indra Bonaparte yang merupakan salah satu pendiri OI yang telah melakukan penuduhan kepada beberapa pihak termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto terhadap dugaan pemalsuan dokumen organisasi OI.
Kasus ini berawal ketika Indra Bonapatre bersama Iwan Fals melakukan peresmian organisasi OI menjadi organisasi masyarakat berbadan hukum. Dokumen yang dimaksud merupakan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang melakukan pengesahan status badan hukum OI. (Dista Amelia)**