BANDUNG INSPIRA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar 202 Miliar rupiah kepada raksasa terknologi dunia yaitu Google. Sanksi ini dijatuhkan dengan dugaan praktik monopoli dan peyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan Google di pasar aplikasi digital terutama di Indonesia.
Menaggapi keputusan ini, Google menyatakan kekecewaannya. Dalam pernyataan resmi. Google mengatakan bahwa mereka akan selalu mematuhi hukum Indonesia dan memberikan dukungan aktif kepada para pengembang di Indonesia.
“Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,”Ujarnya
Google juga menjelaskan, “kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” tambahnya dikuti dari Liputan6.
Dalam kasus ini KPPU menyatakan bahwa Google terbukti telah memanfaatkan posisi sebagai penguasa pasar dengan memaksa mitra pengembangan aplikasi menggunakan Google Play Biling dalam transaksi di platform mereka. Kebijakan ini juga dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat karena telah membatasi pilihan para pengembang dan konsumen.
“Google memaksa pengembang untuk hanya menggunakan sistem pembayaran mereka, sehingga meningkatkan biaya bagi pengembang sekaligus memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Ketua KPPU, Chandra Setiawan
KPPU memberikan dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Dikutip dari Kabar24.bisnis
Dalam investigasi KPPU menemukan bahwa kebijakan ini telah merugikan para pelaku usaha kecil di sektor digital yang terjadi kesulitan terhadap persaingan yang cukup tinggi komisi ditetapkan Google yang mencapai 15-30 persen dari transaksi.
Sanksi ini juga memawa dampak besar bagi industri digital di Indonesia. Di satu sisi langkah KPPU telah menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan serius dalam menegakkan aturan persaingan usaha demi melindungi pelaku usaha kecil dan menegah (UMKM). Namun di sisi lain denda yang ditetapkan untuk Google dapat mempengaruhi hubungan bisnis antara Google dan mitra lokal.(Dista Amelia)**