BANDUNG INSPIRA– Seperti yang diketahui pada 19/01/25 Tiktok diblokir di Amerika Serikat karena dianggap membahayakan keamanan. Walaupun sudah di blokir, aplikasi Tiktok pada saat ini (20/01/25) masih bisa digunakan karena Donald Trump memberikan kesempatan penundaan selama 90 hari untuk Bytedance menyelesaikan penjualannya.
Namun ternyata, ada beberapa negara lain yang memblokir aplikasi Tiktok karena data pengguna Tik Tok dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok yang dianggap beresiko bagi keamanan nasional. Selain itu khawatir data sensitif dapat di salah gunakan. Berikut 11 Negara yang memblokir aplikasi Tiktok:
1. India
Kekhawatiran terhadap keamanan data dan kedaulatan digital. India memblokir TikTok pada Juni 2020 setelah konflik perbatasan dengan Tiongkok.
2. Amerika Serikat
Dugaan ancaman terhadap keamanan nasional, dengan kekhawatiran bahwa data pengguna dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok. Beberapa negara bagian dan lembaga federal telah melarang TikTok pada perangkat pemerintah.
3. Kanada
Kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data. TikTok dilarang di perangkat milik pemerintah Kanada sejak 2024.
4. Australia
Masalah keamanan data. Pemerintah Australia melarang penggunaan TikTok pada perangkat resmi pemerintah.
5. Selandia Baru
Risiko keamanan data yang terkait dengan perangkat pemerintah. TikTok dilarang di perangkat yang digunakan anggota parlemen.
6. Somalia
Penyebaran propaganda, konten tidak senonoh, dan aktivitas ilegal yang dianggap mengancam stabilitas sosial.
7. Nepal
Konten TikTok dianggap mengganggu harmoni sosial. TikTok sempat dilarang pada 2023 sebelum larangan dicabut setelah kesepakatan tertentu.
8. Kyrgyzstan
Kekhawatiran tentang dampak negatif terhadap perkembangan anak-anak dan remaja.
9. Yordania
TikTok dilarang setelah digunakan untuk menyebarkan konten yang memicu kerusuhan selama demonstrasi pada akhir 2022.
10. Bangladesh
TikTok dianggap digunakan untuk menyebarkan konten pornografi, perjudian, dan aktivitas ilegal lainnya.
11. Uzbekistan
Pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi. TikTok dilarang pada 2021 dengan alasan keamanan data pengguna.
Negara-negara ini memiliki alasan yang beragam, namun sebagian besar terkait dengan keamanan data, privasi, stabilitas politik, dan dampak sosial dari konten TikTok. Keputusan untuk memblokir TikTok mencerminkan upaya pemerintah masing-masing negara untuk melindungi keamanan nasional, menjaga stabilitas sosial, dan melindungi masyarakat dari konten yang dianggap tidak pantas atau berbahaya. Meski TikTok memiliki popularitas global, tantangan terkait privasi dan regulasi lokal tetap menjadi isu utama yang memicu larangan di sejumlah wilayah. (Salsa Solihatunnisa)**