BANDUNG INSPIRA – Beberapa saat lalu dunia transportasi Ojek Online dikejutkan dengan besarnya potongan biaya aplikasi yang mencapai 30%, hal ini menjadi keluhan bagi para driver karena dinilai pemotongan biaya aplikasi tersebut melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan pemerintah yang berlaku untuk potongan biaya aplikasi Ojek Online pada sebelumnya sebesar 20%, dan telah disepakati dengan pihak terkait. Namun, belum ada penjelasan lebih terkait kenaikan potongan biaya aplikasi tersebut oleh pihak Grab dan Gojek. Para driver mengeluhkan hal ini dan menuntut pemerintah agar bisa menyelesaikan masalah ini.
Dilansir dari detik.com, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan biaya potongan diatas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat dalam aplikasi.
Dalam aturan tersebut tertera dengan jelas besaran potongan biaya aplikasi tersebut maksimal 20%. Igun menjelaskan aturan dari perusahaan Ojek Online ini sangat tidak manusiawi, tidak melihat perjuangan lapangan yang dilakukan oleh para driver. Sayang nya juga belum ada sanksi khusus yang diberikan oleh menteri perhubungan dalam menangani kasus ini.
Para Driver menuntut Pemerintah dan Menteri Perhubungan untuk bisa menyesuaikan kembali aturan yang telah diberlakukan oleh perusahaan pihak Ojek Online tersebut. Hal ini berlaku dalam memanusiakan driver dalam haknya yang telah standar dan disepakati.
“Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” Jelas Igun dalam kutipan detikcom. (Ari Abdul Basit)**