BANDUNG INSPIRA – 233 Alumni Stikom (Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi) Bandung periode 2018-2023 diminta kembali ke kampus untuk mengikuti perkuliahan dan mengembalikan ijazah yang sudah diterima. Hal ini terjadi setelah tim Evaluasi Kinerja Akademik dari kementrian ditemukan beberapa kejanggalan.
Kejanggalan yang ditemukan adalah perbedaan nilai akademik dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang berbeda antara internal kampus dan pusat, plagiarisme karya skripsi mahasiswa dan juga tidak termasuk penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian, dan adanya laporan praktik jual beli nilai yang dilakukan oleh salah satu staf kampus dengan jumlah mahasiswa. Laporan tersebut diperoleh dari siswa yang merasa pemberian nilai tidak adil bagi siswa yang jarang kuliah tetapi mendapatkan nilai bagus, berbeda dengan siswa yang rajin.
.Namun, meskipun 233 Mahasiswa diminta untuk kuliah lagi mereka tidak mengulang seluruh mata kuliahnya dari semester pertama, namun hanya perlu memperbaiki kekurangan SKS sebanyak 144 SKS
“Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah itu yang diperbaiki,” pungkas Dedy Djamaluddin Malik sekaligus Ketua Stikom Bandung yang dikutip dari Kompas.co (Salsa Solihatunnisa)**