BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Menguak Tersangka Lain Dalam Kasus Tom Lembong

Foto: disway.id

BANDUNG INSPIRA- Sejak 29 Oktober 2024 Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016. Saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
Tindakan tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Industri Nomor 527 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perusahaan swasta ini mengolah GKM menjadi GKP, meskipun mereka hanya memiliki izin industri sebagai produsen GKR yang ditujukan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM ke dalam GKP, PT PPI seolah membeli gula tersebut untuk dijual ke publik

Ditemukannya tersangka baru dalam kasus ini yaitu Charles Sitorus, ia merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). PT PPI diduga menerima pembayaran sebesar Rp. 105 per kilogram dari perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah GKM. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp. 400 miliar yang seharusnya menjadi milik negara.

“Yang pasti segera tuntas, penyidik sudah tinggal di puncak,” pungkasnya Harli melalui pesan singkat yang dikutip dari Tempo.co. (Salsa Solihatunnisa)**

Artikel Lainnya :  Para Kandidat Cawagub Jabar 2024 Muncul Pada Survei IPRC, Dedi Supandi Tampil Diurutan Pertama

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.