BANDUNG INSPIRA –Dilansir dari berbagai sumber, Pemerintah Australia meresmikan aturan larangan penggunaan media sosial bagi remaja dibawah 16 tahun dengan tujuan melindungi kesehatan mental.
Aturan ini berlaku setelah disetujui dan disahkannya Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Beintraksi dengan Media Sosial) 2024 oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Australia pada Kamis (28/11/2024).
Undang-undang ini merupakan pertamakalinya di dunia untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun dan dijadwalkan u untuk uji coba bulan November 2025 yang akan datang.
Undang-undang ini memiliki nama asli ;Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024′ dengan mengharuskan beberapa platform sosial media, seperti Tiktok, Instagram, dan lainnya untuk membuat kebijakan minimum usia diatas 16 tahun, bagaimanapun caranya.
jika gagal mengikuti aturan, perusahaan akan didenda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 515 miliar.
Beredarnya kabar tersebut membuat pro-kontra muncul dari berbagai kalangan.
“Platform media sosial sekarang memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas bagi mereka,” ungka Perdana Menteri Autralia, Anthoy Albanese.
Namun, senator oposisi Maria Kovacic mendukunng UU ini sebagai aturan yang sangat diperlukan.
“Fokus utama undang-undang ini sederhana: RUU ini menuntut perusahaan media sosial untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengidentifikasi dan menghapus pengguna di bawah umur dari platform mereka,” kata Kovacic.
Selain itu, Meta, Induk dari Facebook, Instragram, dan Threads ini mengatakan RUU tersebut tidak efektif dan tidak memenuhi tujuan yang dinyatakan untuk membuat anak-anak lebih aman, namun tetap ikut prihatin.
“Namun, kami prihatin dengan proses yang mempercepat undang-undang tersebut sambil gagal mempertimbangkan bukti dengan benar, apa yang telah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara kaum muda,” Ungkap juru bicara Meta. (Halfa Gia)**