BANDUNG INSPIRA – Satryo Soemantri Brodjonegoro selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) menegaskan jika alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini tidak lagi harus kembali ke Indonesia.
Satryo mengatakan hal itu lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni. “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (06/11/2024).
“Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.
Menurut Satryo, saat ini Indonesia belum memiliki tempat yang dapat menampung para alumni LPDP. Oleh karena itu, Satryo menyarankan agar mereka dapat berkembang di luar negeri.
“Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian, dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau ada peneliti yang di laboratorium yang bagus di luar negeri,” jelasnya.
“Kemudian, dia suatu hari menemukan inovasi. Kan kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Meskipun di luar negeri. Kan masih merah putih dia,” sambungnya.
Satryo juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Alasannya karena tidak ada aturan khusus bagi alumni penerima LPDP diwajibkan untuk pulang.
Sebelumnya, penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib balik ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Dan setelah kelulusan, merek wajib mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2+1 tahun) setelah selesai studi secara berturut-turut. Dan apabila dilanggar jika dilanggar, pihak LPDP akan memberikan sanksi surat peringatan berupa pengembalian dana beasiswa dan pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang. (Lailatul Latifah)**