BERITA INSPIRANASIONAL

Kronologi Pasir Laut Indonesia Dicuri Kapal Singapura. Rugi 1 Triliun!

source: kompas.com

BANDUNG INSPIRA – Pada pekan lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeteksi pencurian pasir laut Indonesia seteleah menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9.

Terdapat dua kapal Singapura yang diduga melakukan pengerukan dan dumping tanpa izin di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen izin operasional yang sah, sebagaimana pernyataan Pung Nugroho Saksono selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Dsaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pengakuan nakhoda menunjukkan mereka sering memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam satu bulan mereka bisa mencapai 10 kali masuk ke wilayah Indonesia.

Kapal pengisap pasir tersebut membawa 10.000 meter kubik pasir dan memiliki 16 orang anak buah kapal (ABK).

Sementara itu, pemerintah belum menerbitkan izin ap pun terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Hal ini tentu berdampak negatif pada ekonomi nasional. Menurut perhitungan Celios, potensi kerugian produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 925,2 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi pasir laut agar kasus serupa tidak terulang.

“Harus ada pembenahan untuk sitasi ini,” tegasnya. (Lailatul Latifah)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.