BANDUNG INSPIRA – Aplikasi E-commerce, Temu tidak diizinkan beroprasi di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie pada hari Senin (01/10/2024).
Temu sendiri merupakan aplikasi yang dibuat oleh perusahaan Tiongkok, PDD Holdings.
Berdasarkan pernyataan dari Budi, aplikasi ini bisa merusak ekosistem pelaku Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.
“Temu gak bisa, karena merusak ekosistem, terutama UMKM Indonesia,” Ungkap Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo.
Dilansir dari CNN Indonesia, pelarangan dilakukan sebab model bisnis dari Temu melakukan penjualan produk langsung dari pabrik ke konsumen atau disebut dengan Factory to Consumer (F to C). Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Walaupun nantinya Temu akan terus melakukan upaya berulang kali untuk melobi pemerintah, pihaknya tidak akan pernah mengizinkannya sama sekali. (Halfa Gia)**