BERITA INSPIRANASIONAL

Lambang Burung Garuda Latar Biru jadi ‘Peringatan Darurat’ Ada Apa dengan Indonesia?

Sumber : AES Indonesia Concept

BANDUNG INSPIRA – Masyarakat di sosial media ramai mempostingan gambar garuda dengan latar belakang biru bertulisakan ‘Peringatan Darurat’ dibagian atas. Bahkan, akun-akun besar seperti Najwa Shihab dan Andovi Da Lopez pun ikut memposting gambar garuda berlatar biru. Sebenarnya apa arti dari gambar tersebut?

Gambar ini pada mulanya muncul di akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu. EAS Indonesia Concept merupakan sebuah channel yang membuat video dengan konsep Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. Dimana EAS sendiri, merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang digunakan untuk menyebarluaskan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Kemudian, akun EAS Indonesia Concept mengadopsi metode EAS untuk memproduksi video horror fiktif yang juga dikenal sebagai analog horror. Analog horror merupakan sebuah metode untuk membuat sebuah video pendek yang menceritakan kisah horror. Kisah yang ada di video tersebut biasanya menampilkan rekaman analog suatu peristiwa yang janggal di masa lalu.

Penggalan video yang berisi tulisan ‘Peringatan Darurat’ ini mulai muncul ketika Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh Baleg (Badan Legislatif) DPR dilaksanakan pada Rabu (22/8) lalu.

Dalam rapat tersebut, terdapat satu poin yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu peraturan mengenai pencalonan kepala daerah dalam Pilkada yang akan datang.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XII/2024, Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut MK, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di tingkat DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tak hanya itu, dalam rapat tersebut, disebutkan pula bahwa syarat batas minimum usia calon kepala daerah di tingkat provinsi adalah 30 tahun dan pada tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilaksanakan pelantikan.
Pembahasan mengenai syarat batas minimum usia calon kepala daerah tersebut pun akhirnya memunculkan perdebatan antar-fraksi. Dalam perdebatannya, dipertanyakan mengenai apakah batasan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 karena dalam putusan MK tersebut dikatakan bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.

Keputusan akhir menyebutkan, bahwa para Baleg DPR akhirnya memutuskan untuk mengetuk palu tanda sepakat agar dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA.

Adanya keputusan ini dianggap akan menguntungkan beberapa pihak, seperti Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada Jawa Tengah periode ini sehingga akhirnya memicu kemarahan masyarakat yang beramai-ramai memposting gambar serta penggalan video ‘Peringatan Darurat’ di sosial media sebagai tanda kekecewaan mereka terhadap pemerintah. (Raihani)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.