• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH

Miliki Sabu dan Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Tri Widiyantie 22 April 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – SR (27 tahun) dan AA (26 tahun), Dua pemuda asal Lembursitu Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar karena memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya.

Keduanya diamankan di pinggir Jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong Kota Sukabumi, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa dari tangan SR, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 400 Ribu Rupiah. Sedangkan dari tangan AA, Polisi berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Polisi. SR mengaku membeli Sabu dan obat berbahaya dari R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Keduanya menyebut akan mengedarkan obat berbahaya tersebut di wilayah Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang dilakukan saat menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Memang betul, pada hari Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 1 dini hari, saat kami melaksanakan KRYD, kami berhasil mengamankan SR dan AA, Dua orang pemuda asal Lembursitu Sukabumi yang kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi,” katanya, Senin (22/4/2024).

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar,” terangnya.

Pihak Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya untuk mewujudkan wilayah yang sehat dan bebas dari narkoba.

“Tentunya upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” tandas Kapolres.

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Hingga saat ini, SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Boby)**

Previous Post
Sambut Indonesia Emas 2045, Rektor IPDN Soroti Indikator Pembangunan di Jabar
Next Post
Kunjungan Kerja Ke Kota Bandung, Wakil Presiden RI Akan Hadiri Sejumlah Agenda

Berita Lainnya

Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya
BERITA INSPIRA

Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya

03 March 2026
Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya
BERITA INSPIRA

Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya

03 March 2026
Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB 2026, Diskon 10 Persen hingga Penghapusan Denda
Uncategorized

Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB 2026, Diskon 10 Persen hingga Penghapusan Denda

02 March 2026
Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026
BERITA INSPIRA

Berikut Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2026

02 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us