BANDUNG INSPIRA — Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mendukung langkah Kejati Jawa Barat untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 hingga 2021.
PT BPR Intan Jaya merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, (BJBR) atau Bank bjb. Kejati Jawa Barat telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar.
“Tentunya kita mendukung proses hukum, kita tidak akan menutupi dan memihak,” ujar Bey, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, kasus yang kini menjerat 4 orang itu harus dijadikan contoh pada jajaran BUMD di Jawa Barat termasuk pada anak-anak perusahaan. Dia mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.
“Ini sebagai contoh untuk kita semua, kita harus taati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,” kata dia.
Atas adanya peristiwa ini, Bey memastikan akan terus melakukan langkah evaluasi pada seluruh BUMD dan anak perusahaannya. Dia meminta, perusahaan pelat merah milik Pemprov Jawa Barat tidak turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.
“Itu selau akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan Korupsi di PT BPR Intan Jabar),” ucap dia.
Untuk diketahui, Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka yakni TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.
Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada oleh Kejati Jabar pada Kamis (15/2/2024) lalu.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.