• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024

Tri Widiyantie 20 March 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pada lebaran tahun ini, pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024.

Indah menerangkan, perusahaan ojek online wajib memberikan THR kepada pekerjanya, termasuk pengemudi dan kurir. Ia menambahkan pengemudi ojol dan kurir memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR  Keagamaan ini,” kata Indah, dikutip Antara, Rabu (20/3/2024).

Pemberian THR pekerja ojol dan kurir logistik ini mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Putri menyebut sudah ada perusahaan yang telah melapor kepada Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya. Oleh karena itu, Kemenaker berjanji akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai Surat Edaran (SE) Menaker. (Anis)**

Previous Post
Penyuap Eks Sekretaris Dishub Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
Next Post
Wow! Utang Pinjol Warga Jawa Barat Mencapai Rp16,59 Triliun

Berita Lainnya

KDM Beri Kompensasi Rp50.000 untuk Pencari Koin di Pantura Demi Kelancaran Mudik
BERITA INSPIRA

KDM Beri Kompensasi Rp50.000 untuk Pencari Koin di Pantura Demi Kelancaran Mudik

22 March 2026
640 Personel Diterjunkan Bersihkan Sampah di 108 Titik Kota Bandung
BERITA INSPIRA

640 Personel Diterjunkan Bersihkan Sampah di 108 Titik Kota Bandung

22 March 2026
Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah
BERITA INSPIRA

Penumpukan Sampah Pasca IdulFitri Jadi Fokus Pemkot Bandung 3 Hari Kedepan

21 March 2026
Ribuan Jemaah Antusias Ikuti Salat Ied Perdana di Balaikota Bandung
BERITA INSPIRA

Ribuan Jemaah Antusias Ikuti Salat Ied Perdana di Balaikota Bandung

21 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us