BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Sat Res Narkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja di Kawasan Bandung Raya

CIMAHI, INSPIRA – Satresnarkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran puluhan kilogram ganja kering yang siap diedarkan di kawasan Bandung Raya dengan mengeledah sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan oleh seorang pelaku dikawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari kasus ini polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Kelurahan Baros Kota Cimahi serta berkembang ke rumah pelaku di kawasan Margaasih Kabupaten Bandung dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram narkoba jenis ganja di rumah salah satu pelaku pengedar berinisial ES.

Kedua tersangka yakni FS asal Baros Kota Cimahi dan ES asal Margaasih Kabupaten Bandung. Mereka merupakan jaringan pengedar ganja di Bandung Raya yang mendapat pasokan barang dari Padang Sumatera Barat.

“Selama bulan Januari Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 13 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang. 7 kasus narkotika jenis sabu, 4 kasus jenis ganja, 1 kasus tembakau sintetis serta 1 jenis narkotika jenis ekstasi,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024) siang.

“Ada yang menonjol yaitu pengungkapan narkotika jenis ganja, dimana tim ini berhasil mengamankan 25 kilogram. pertama diwilayah Kota Cimahi dikembangkan sampai Kecamatan Margaasih dan berhasil di amankan 25 kilogram ganja,”tambah Aldi.

Menurutnya, pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya meliputi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. “Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara sistem Tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), dan melalui media online,” terangnya.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, peredaran ganja ini terungkap saat polisi menangkap seorang tersangka ES dan dari tangan pelaku, sebanyak 4 kilogram ganja berhasil disita, setelah itu tim nya langsung melakukan pengembangan.

“Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 1 paket besar dengan berat kurang lebih 2 kilogram ganja dan dua paket ukuran 1 Ons yang siap di edarkan. Tak sampai di situ, ES juga meyimpan sisa narkotika dirumah kontrakannya seberat 23 kilogram,” paparnya.

“Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatra Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus,” tambah Tanwin.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.  *(e.nirmayadi)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.