CIMAHI, INSPIRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap bandar besar narkotika jenis Ganja berinisial ES dan FM dengan barang bukti 25,945 kilogram.
Keduanya kepergok saat tengah bertransaksi di Kelurahan Baros Kota Cimahi serta kawasan Cigondewah Kabupaten Bandung pekan lalu.
Tersangka ES dan FM kepada Polisi mengaku mengedarkan Ganja di kawasan Bandung Raya dalam jumlah besar. Mereka juga mengaku dipasok Ganja dari Padang Sumatera Barat melalui jalur darat.
“Tim berhasil mengamankan ES dan FM selaku pengedar dan barang bukti ganja seberat 25 kilogram. Ini merupakan kasus hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).
pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya meliputi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. Adapun modus peredarannya dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan online.
“Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara sistem Tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), dan melalui media online,” terangnya.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, peredaran ganja ini terungkap saat polisi menangkap seorang tersangka FS Bulan April 2023. Dari tangan pelaku, sebanyak 4 kilogram ganja berhasil disita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FS, dirinya mengaku dapat ganja dari pengedar ES. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, ES diringkus saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.
“Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 1 paket besar dengan berat kurang lebih 2 kilogram ganja dan dua paket ukuran 1 Ons yang siap di edarkan. Tak sampai di situ, ES juga meyimpan sisa narkotika dirumah kontrakannya, di Cigondewah Kabupaten Bandung seberat 23 kilogram,” paparnya.
“Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatra Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus,” tambah Tanwin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Sementara itu, tersangka ES mengaku baru melakukan bisnis haram selama 2 bulan. Ia mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per 1 kilogram ganja yang diedarkan.
“Saya menyesal, baru 2 bulan ini edarkan ganja. Saya dihubungkan sama seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp1 juta,” tandasnya. *( trijunari)