BOGOR, INSPIRA – Pemenang lelang Proyek Jembatan Oto Iskandar Dinata Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, yang dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi itu, Kamis (30/03/23) malam, ternyata pernah memiliki rekor buruk dan menyandang pemegang daftar hitam perusahaan.
Dikutip dari bharatanews.id dituliskan bahwa di tahun 2019- 2022 lalu, PT Mina Fajar Abadi sempat diberitakan banyak rekan-rekan Media lain, salah satunya Rmol Aceh dengan judul ‘Perusahaan Pemenang RS Regional Aceh Tengah Masuk Daftar Hitam, MaTA: Pokja Bersekongkol’, dan pada tahun 2019, Halo Semarang memberitakan dengan Judul “Pemenang Masuk Daftar Hitam, Lelang Proyek Stadion Citarum Dibatalkan”.
Tak hanya itu, bahkan Paguyuban Jasa Konstruksi meragukan pekerjaan kali ini akan dituntaskan, seperti bermain api Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa. Dimana memenangkan perusahaan yang belum lama ditolak saat membangun RS Regional Aceh.
“Kalau kita lihat berita yang ditayangkan 6 November 2022 saja, PT MFA masih menyandang status pemegang daftar hitam. Lalu belum genap setahun penolakan itu, kini malah menjadi pemenang di proyek yang sangat dinantikan warga Kota Bogor ini,” kata Hafiz Siregar, Sekretaris Paguyuban Jasa Konstruksi Bogor, beberapa waktu lalu.
“Kami menilai panitia lelang main api untuk memenangkan perusahaan yang memiliki records buruk dalam pekerjaannya, jadi kami kira lebih baik diulang saja proses lelang pekerjaannya itu. Atau panitia lelang menyatakan akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu pada pembangunan yang akan dilaksanakan itu,” imbuhnya.
Bila ada kegagalan dalam pembangunan, kata Hafidz Siregar, menjadi tanggung jawab panitia lelang yang berada di ULP Kota Bogor.
Sementara itu, aktivis anti korupsi yang juga salah satu anggota Biro Investigasi MGP, Agus Satria menuturkan bahwa anggaran bantuan keuangan untuk jembatan Otista Kota Bogor harus kembali di audit.
“Ini harus ada audit investigatif yang bantuan Provinsi. Ini kan anggaran bantuan keuangan, jangan dikira bocor,” kata dia. *(roska)