BANDUNG INSPIRA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat kepada ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di kantor Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).
Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Ini merupakan pemeriksaan Firli yang ketiga sebagai tersangka terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo. Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dilansir dari narasinewsroom, Kabid Humas PMJ Trunoyudo Wisnu menyebut Firli dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya tentang aset milik Firli dan keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Setelah diperiksa selama 11 jam, Firli tetap bebas dan belum ditahan. Padahal saat Firli diperiksa polisi, Dewas KPK menjatuhkan hukuman berat kepada ketua nonaktif KPK itu pada Rabu siang (27/12/2023).
Sebelumnya, Firli telah mengajukan pengunduran diri pada Jumat (22/12/2023) namun permohonan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut. Ketua Dewas KPK Tumpak menyatakan pihaknya tidak bisa memecat Firli karena kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pimpinan KPK hanya ada di tangan presiden. (Anis)**