BERITA INSPIRA – Usai wafat nya Lukas Enembe Pada Selasa (26/12/2023) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Negara harus tuntut ganti rugi karena kasus dugaan korupsi yang dialami Lukas Enembe.
Seperti yang diketahui Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang terjerat kasus korupsi pencucian uang (TPPU) namun, pertanggungjawaban atas hukuman pidana nya gugur akibat Lukas meninggal dunia sebelum menjalani hukuman.
Wakil Ketua KPK menyampaikan, Negara masih dapat melakukan menuntutan ganti rugi kepada terdakwa yang dipidana hukuman penjara tetapi sudah meninggal dunia. Hal ini, dapat dilakukan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Johanis.
Johanis juga mengungkapkan, dengan meninggalnya tersangka hak menuntut baik dalam perkara Tipikor maupun TPU mau tidak mau berakhir demi hukum yang berlaku.
Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta dengan kasus suap dan gratifikasi dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
PT DKI Jakarta mengubah putusan nya menjadi hukuman selama 8 tahun penjara, keputusan ini diubah untuk upaya hukum banding yang diajukan oleh Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
(Alya)**