BERITA INSPIRA- Seorang suami tega membunuh istri dan cor jasadnya di lantai rumah. Suprio Handono (31) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya Fitriyani (31) pada Oktober 2021 lalu.
Diketahui aksinya ini dilakukan lantaran pelaku mengalami cemburu terhadap istrinya yang diduga memiliki pria idaman lain. Tak hanya tega menghabisi nyawa sang istri, SH juga mengecor mayat istrinya di dalam kamar rumahnya. Awalnya tidak ada kecurigaan terhadap SH hingga akhirnya kasus ini terungkap.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap saat kakak iparnya yang menjadi pemilik rumah yang baru akan melakukan renovasi. Diketahui SH mengubur F dalam tanah sedalam 1,5 meter di dalam tanah. 1 tahun kemudian, SH mengecor gundukan tanah yang mengubur istrinya tersebut. Kemudian kecurigaan terhadap gundukan tersebut muncul hingga akhirnya dibongkar pada Selasa (21/11/2023). Setelah digali, ditemukan kerangka manusia yang diketahui adalah Fitriani.
AKBP Danang Setiyo PS selaku Kapolres Blitar Kota membeberkan alasan pelaku tega menghabisi nyawa sang istri.
“Yang jelas masalah asmara itu pemicu awalnya. Dari saksi-saksi nanti akan diperjelas lagi” ujar Danang, dikutip dari grid.id.
Akhirnya polisi melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, termasuk dengan pemeriksaan tambahan terkait saksi-saksi. Pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik.
SH membunuh F menggunakan sebatang kayu yang berukuran 50cm. Kayu tersebut dilayangkan ke bagian tengkuk atau kepala bagian belakang. Peristiwa tersebut dilakukan pada siang hari dan dipukul dari belakang saat sedang di kursi.
Usai korban dipastikan meninggal, pelaku menggali lubang sedalam 1,5 meter di lantai kamarnya. Korban dimasukan kedalam lubang dengan posisi telungkup. SH juga melepas pakaian korban dan membersihkan bercak darah. Kemudian, pakaian dan selimut ke lubang bersama dengan tubuh korban.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, SH akhirnya dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. (citra)**