KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan denda pajak. Pemberlakuan penghapusan denda pajak pun diperpanjang hingga tanggal 24 Desember 2023.
Penghapusan denda pajak tersebut berdasarkan pada peraturan bupati nomor 57 tahun 2023, tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019.
Pemkab bandung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan diharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini. Waktu pelaksanaan program tersebut kini diperpanjang sejak tanggal 1 Oktober hingga tanggal 24 Desember 2023.
Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak hanya bayar pokok saja dan bebas denda nol persen.
Pemkab bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak non-PBB, sebagai bentuk perhatian pemkab bandung terhadap wajib pajak.
Terkait penghapusan denda pajak daerah non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, serta pajak parkir.
Penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di kabupaten bandung ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.
Penghapusan denda pajak ini pun mendapat respon cukup baik dari wajib pajak, terlihat dari meningkat nya jumlah dari wajib pajak yang membayar tunggakan pajak mereka, baik datang langsung ke kantor bapenda maupun melakukan pembayaran dengan transaksi online. *(Heddytrisnaedy)