BANDUNG BARAT, INSPIRA – Kaum disabilitas masih menjadi objek dalam gelaran Pemilu dan belum dilibatkan secara aktif. Bahkan sosialisasi terkait Pemilu kepada mereka masih dirasakan kurang dan belum diterima oleh semua kalangan disabilitas.
“Sosialisasi soal Pemilu ada tapi minim, keterlibatan kami hanya sebagai objek saja,” keluh Plt Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Kota Bandung, Galih Suryapratama saat ditemui di Lembang, (11/11/2023).
Sebagai warga negara Indonesia yang juga memiliki hak pilih seperti masyarakat umum lainnya, kata Galih, komunitas disabilitas juga berhak mendapatkan informasi yang lengkap soal penyelenggaraan Pemilu.
Hal itu bisa didapatkan jika ada sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun yang disayangkan sosialisasi yang diberikan masih terbatas, padahal pelaksanaan Pemilu Legislatif sudah di depan mata.
Pelaksanaan hari pencoblosan akan dilakukan 14 Februari 2024, sementara masa kampanye dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Harusnya tentang politik sosialisasinya lebih mendalam, supaya kami tahu pemimpin ke depan karakter dan kriterianya seperti apa,” lanjut dia melalui penerjemah bahasa isyarat.
Lebih lanjut dikatakannya, secara kelembagaan Gerkatin tidak boleh berpolitik sesuau dengan AD/ART organisasi.
Namun, secara personel anggota Gerkatin yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat boleh untuk terlibat aktif dalam politik atau mendukung salah satu kandidat.
Di Kota Bandung, lanjut dia, ada 12 kepengurusan dengan jumlah anggota mencapai 300 orang. Mereka berharap dapat mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif tentang Pemilu. Jangan sampai hak politik komunitas disabilitas tidak tersampaikan akibat minimnya sosialisasi.
“Adanya edukasi dan sosialisasi ke disabilitas, maka bisa menyebarluaskan informasi tentang Pemilu. Itu menjadi tugas KPU dan Bawaslu untuk terus mengadvokasi ke masyarakat,” tuturnya.
Terpisah, KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat ada lebih dari 5.000 disabilitas yang tersebar di 16 kecamatan dan 165 desa di KBB yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024.
Rinciannya Disabilitas Fisik 2.319, Disabilitas Intelektual 404, Disabilitas Mental 1.201, Disabilitas Wicara 553, Disabilitas Rungu 322, serta Disabilitas Netra 597 orang.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, kebutuhan logistik Pemilu khususnya kertas suara dan alat coblos bagi disabilitas di KBB, telah diakumulasikan dan diklasifikasikan KPU KBB sesuai jumlah disabilitas.
“Jumlah disabilitas di KBB yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 lebih dari 5.000 jiwa. Oleh karenanya kebutuhan alat untuk memilih bagi disabilitas akan menyesuaikan dengan jumlah yang ada,” sebutnya. *(trijunari)